Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objek namun belum dilakukan penghapusan NPWP dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Sebelumnya, wajib pajak nonaktif disebut dengan wajib pajak nonefektif. Istilah tersebut diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). PMK 81/2024 turut mengatur kriteria wajib pajak nonaktif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Kriteria Wajib Pajak Nonaktif
PMK 81/2024 mengatur kriteria wajib pajak nonaktif untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Merujuk Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat enam kriteria wajib pajak nonaktif untuk orang pribadi. Kriteria tersebut adalah:
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
- Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
- Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
- wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
Wajib pajak badan dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status nonaktif juga dapat ditetapkan apabila memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Penetapan status wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Permohonan nantinya dapat diajukan secara elektronik, baik lewat Portal Wajib Pajak atau saluran elektronik lainnya.
PMK 81/2024 juga memberikan kepastian hukum terkait permohonan penetapan status nonaktif. Diatur bahwa setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.